Hai, teman-teman PMI Taiwan.. Untuk kamu yang mau cuti pulang ke Indonesia pastikan kamu tau dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan supaya kamu tidak tertahan di bandara.
Jangan lupa like dan share artikel ini supaya kamu dan teman-teman mu terhindar dari kerugian tiket pesawat karena tertahan di bandara Indonesia.
Dokumen ini di butuhkan untuk kamu kembali dari Indonesia ke Taiwan .
Berdasarkan Surat Kepala BP2MI, NO.B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023, tanggal 16 Agustus 2023, perihal Dokumen Persyaratan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang melaksanakan Cuti serta memperhatikan peraturan yang berlaku di Taiwan , dengan hormat di sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pekerja Migran Indonesia yang telah melakukan perubahan data Perjanjian kerja seperti Perpanjangan masa perjanjian kerja dan perubahan (Re-Entry dan Re-New) baik reguler maupun yang telah mendapat status PTM (Pekerja Teknis Menengah) di Taiwam, pendataan di lakukan di KDEI Taipei melalui SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak Pekerja Migran Indonesia Taiwan) sebelum PMI pulang ke tanah air.
2. Dokumen yang wajib di miliki dan masih berlaku bagi PMI pada saat berangkat dan kembali ke Taiwan setelah cuti adalah sebagai berikut:
a. Paspor
b. Visa Kerja / Re-entry visa / Re-entry permit, pengecualian bagi PMI yang sudah mendapatkan status PTM di Taiwan.
c. Perjanjian kerja yang sudah di legalisasi oleh KDEI Taipei
d. ARC (Alien Resident Certificate)
Sumber dari: Website KDEI Taipei