Halo Teman-Teman PMI di Taiwan.
Untuk kalian yang formal (pabrik, panti, ABK, konstruksi) dan ada bayar astek 勞保 , jika ada keluarga di Indonesia yang meninggal pada saat kalian sedang bekerja, kalian bisa KLAIM ASTEK untuk dapat santunan pemakaman.
Berikut ketentuannya:
Apabila orang tua, pasangan (suami/istri) atau anak PMI meninggal dunia pada saat asuransi masih berlaku, maka PMI dapat mengajukan tunjangan pemakaman. Yang dimaksud dengan orang tua dan anak adalah orang tua kandung, orang tua angkat, anak sah (termasuk yang dianggap anak sah menurut hukum perdata), atau anak angkat yang diangkat menurut hukum.
Tunjangan pemakaman didasarkan pada rata-rata gaji bulanan PMI dalam enam bulan sebelum bulan kematian (rata-rata) anggota keluarga, dan dibayarkan sesuai dengan standar berikut.
Jika orang tua atau pasangan (suami/istri) meninggal, diberikan tunjangan sebesar 3 bulan gaji.
Apabila anak berusia di atas 12 tahun meninggal dunia, diberikan tunjangan sebesar 2,5 bulan gaji
Apabila anak di bawah usia 12 tahun meninggal dunia, diberikan tunjangan sebesar 1,5 bulan.
Jika ingin di bantu proses klaim silakan hubungi Claudia +886905410449
Persyaratan untuk mengajukan Klaim:
1. Batas klaim adalah 5 tahun dari sejak almarhum meninggal dunia.
2. Klaim hanya berlaku jika almarhum meninggal dunia saat PMI sedang bekerja di Taiwan secara resmi. Tidak sedang cuti, putus kontrak atau pindah majikan.
3. 1 orang meninggal hanya bisa di klaim 1 kali. Contoh: Ada 2 PMI kakak beradik di Taiwan, ayah mereka meninggal. Yang bisa klaim untuk santunan kematian ayah hanya 1 orang saja, si kakak atau si adik pilih salah satu. Tidak bisa keduanya mengajukan klaim.
Dokumen yang di butuhkan untuk klaim Astek Update Januari 2024
Untuk prosesnya butuh beberapa dokumen.
1. FC Akte Lahir atau KK PMI yg mengajukan (pilih salah satu)
2. Akte kematian
3. Scan / Foto ARC PMI
4. Scan / Foto Passpor PMI
5. Scan / Foto Buku Rekening Taiwan PMI
6. Scan / Foto Slip Gaji
7. Scan / Foto KTP indonesia PMI
**Dokumen no.1 dan 2 harus dokumen terupdate dan sudah barcode. Apabila belum barcode maka tidak bisa digunakan untuk klaim astek.
**Apabila PMI sudah pulang ke Indonesia dan tidak kembali lagi ke Taiwan, maka rekening yang digunakan adalah rekening bank Indonesia atas nama PMI yang mengajukan dan harus menyertakan surat kuasa.
Proses Pengurusan Astek kurang lebih 2 bulan. 1 bulan di Indonesia dan 1 bulan di Taiwan.
Jika ingin di bantu proses klaim silakan hubungi Claudia +886905410449
Beberapa foto teman-teman PMI yang saya bantu proses klaim astek.
Jika ingin di bantu proses klaim silakan hubungi Claudia +886905410449