Teman2 PMI pasti bertanya-tanya berapa gaji PMI setelah PTTM.
Berikut video lengkapnya:
Nah untuk kamu yang masih bingung sebenernya 24000 atau 26000 sih? Yuk mari kita bahas..
Gaji PMI mengikuti standart gaji yang digunakan Majikan saat pendaftaran PTTM.
Jadi kalau majikan kamu mendaftarkan kamu dengan gaji 24.000 yg dimana kamu perlu sertakan sertifikat kemampuan bahasa (TOCFL) dan pelatihan depnaker 20 jam maka nanti gaji kamu setelah PTTM adalah 24.000
Tapi kalau majikan kamu mendaftarkan kamu dengan gaji 26.000 dimana kamu tidak perlu ujian apapun, duduk manis aja nanti majikan yg urus.. maka saat kamu PTTM gaji kamu adalah 26.000
sampai sini paham ya..
Nah, 24.000 dan 26.000 itu udah termasuk lembur atau belum?
Jawaban: Biasanya sudah ya.. karena km sudah PTTM, standart gaji km sudah lebih tinggi, biasanya majikan sudah memasukkan uang lembur di dalam gaji tersebut.
Dari gaji itu kamu tetap akan di potong biaya asuransi kesehatan setiap bulan dan uang agency 2000ntd per tahun.
Nah, siapa nih yang udah PTTM? slip gaji kamu sama gak kaya yg di video ?
Untuk teman-teman PMI di Taiwan baik yg resmi maupun swasta.
Sekarang Toko Indo Sumatera Taichung bekerja sama dengan Makasih untuk pengiriman Cargo ke Indonesia SUPER CEPAT, TANPA RIBET.
1. Tanpa ARC (Swasta bisa kirim)
2. Tanpa e-PMI/ E-KTKLN
3. Bebas Pajak
4. Tanpa Batasan Jumlah dan Berat
5. Gratis Karung Pembungkus.
KARGO NO. 1 DI TAIWAN.
LAYANAN VIP HARGA EKONOMIS.
Khusus untuk kamu pelanggan setiap Toko Indo Sumatera Taichung setiap pembelian dus no 1 atau 2. kamu bisa dapat hadiah 1 Kaleng Biskuit Khongguan / 1 Botol kecil Amer (Anggur Merah) Pesan dus di WA admin 1 +886908604288 atau klik di sini
Untuk kalian yang formal (pabrik, panti, ABK, konstruksi) dan ada bayar astek 勞保 , jika ada keluarga di Indonesia yang meninggal pada saat kalian sedang bekerja, kalian bisa KLAIM ASTEK untuk dapat santunan pemakaman.
Berikut ketentuannya:
Apabila orang tua, pasangan (suami/istri) atau anak PMI meninggal dunia pada saat asuransi masih berlaku, maka PMI dapat mengajukan tunjangan pemakaman. Yang dimaksud dengan orang tua dan anak adalah orang tua kandung, orang tua angkat, anak sah (termasuk yang dianggap anak sah menurut hukum perdata), atau anak angkat yang diangkat menurut hukum.
Tunjangan pemakaman didasarkan pada rata-rata gaji bulanan PMI dalam enam bulan sebelum bulan kematian (rata-rata) anggota keluarga, dan dibayarkan sesuai dengan standar berikut.
Jika orang tua atau pasangan (suami/istri) meninggal, diberikan tunjangan sebesar 3 bulan gaji.
Apabila anak berusia di atas 12 tahun meninggal dunia, diberikan tunjangan sebesar 2,5 bulan gaji
Apabila anak di bawah usia 12 tahun meninggal dunia, diberikan tunjangan sebesar 1,5 bulan.
Jika ingin di bantu proses klaim silakan hubungi Claudia +886905410449
Persyaratan untuk mengajukan Klaim:
1. Batas klaim adalah 5 tahun dari sejak almarhum meninggal dunia.
2. Klaim hanya berlaku jika almarhum meninggal dunia saat PMI sedang bekerja di Taiwan secara resmi. Tidak sedang cuti, putus kontrak atau pindah majikan.
3. 1 orang meninggal hanya bisa di klaim 1 kali. Contoh: Ada 2 PMI kakak beradik di Taiwan, ayah mereka meninggal. Yang bisa klaim untuk santunan kematian ayah hanya 1 orang saja, si kakak atau si adik pilih salah satu. Tidak bisa keduanya mengajukan klaim.
Dokumen yang di butuhkan untuk klaim Astek Update Januari 2024
Untuk prosesnya butuh beberapa dokumen.
1. FC Akte Lahir atau KK PMI yg mengajukan (pilih salah satu)
2. Akte kematian
3. Scan / Foto ARC PMI
4. Scan / Foto Passpor PMI
5. Scan / Foto Buku Rekening Taiwan PMI
6. Scan / Foto Slip Gaji
7. Scan / Foto KTP indonesia PMI
**Dokumen no.1 dan 2 harus dokumen terupdate dan sudah barcode. Apabila belum barcode maka tidak bisa digunakan untuk klaim astek.
**Apabila PMI sudah pulang ke Indonesia dan tidak kembali lagi ke Taiwan, maka rekening yang digunakan adalah rekening bank Indonesia atas nama PMI yang mengajukan dan harus menyertakan surat kuasa.
Proses Pengurusan Astek kurang lebih 2 bulan. 1 bulan di Indonesia dan 1 bulan di Taiwan.
Jika ingin di bantu proses klaim silakan hubungi Claudia +886905410449
Beberapa foto teman-teman PMI yang saya bantu proses klaim astek.
Jika ingin di bantu proses klaim silakan hubungi Claudia +886905410449