Perlu di ketahui bahwa Buku Polis akan di kirimkan kepada Nasabah dalam waktu 10-20 hari kerja setelah Pendaftaran Nasabah di setujui oleh perusahaan. Lalu apa yang harus di lakukan jika sudah lebih dari 20 hari tapi belum menerima buku polis? Jangan panik dan tetap lakukan pembayaran premi seperti biasa.
Anda tidak perlu menunggu buku polis sampai baru bayar premi karena hal itu justru akan merugikan Anda karena perusahaan akan tetap mengambil dana yang tersisah di saldo untuk membayar admin, akuisisi, asuransi dan biaya lainnya.
Berikut cara cek status pengiriman polis
Sebenarnya setelah pendaftaran kita di setujui, kita bisa langsung mengakses
E-POLIS kita dari Aplikasi 3i Networks.
Di dalam ePOLIS itu kita akan melihat semua data kita, tanggal kita bergabung, tanggal jatuh tempo.
Jadi tenang saja kalau BUKU FISIK POLIS belum Anda terima, Anda tetap bisa mengakses e-POLIS terlebih dulu.
Kemudian kita bisa cek status pengiriman buku polis kita dari Aplikasi dengan cara PILIH LAYANAN-> STATUS PENGIRIMAN POLIS-> KLIK VIEW kemudian lihat apa status yang tertulis di situ.
Untuk lebih jelas bisa lihat video ini.
Jika buku polis Anda return atau kembali ke kantor pusat, Anda bisa email ke lancar.co.id dan meminta pihak kantor untuk mengirimkan sekali lagi ke alamat Anda. Sertakan Nama, no telepon, alamat lengkap dengan rt/rw,kabupaten,kota, kode pos didalam isi email Anda.
Jika status terkirim tapi Anda tidak kenal dengan si penerima atau status terkirim tapi Anda tidak menerima nya, Anda juga bisa email ke kantor dan laporkan kejadian yang Anda alami. Pihak kantor akan membalas email anda segera untuk memberikan solusi.
Semoga Bermanfaat,
Claudia Audiana